Syarat Administrasi :

  1. Biodata Tukang Gigi 
  2. Izin Tukang Gigi 
  3. Fotocopy KTP
  4. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan Pekerjaan sebagai Tukang Gigi
  5. Surat rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi setempay yang diakui oleh pemerintah 
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik