Syarat Administrasi :
- Biodata Tukang Gigi
- Izin Tukang Gigi
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan Pekerjaan sebagai Tukang Gigi
- Surat rekomendasi dari Organisasi Tukang Gigi setempay yang diakui oleh pemerintah
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik