1. PERSYARATAN PELAYANAN
a. Surat Permohonan
b. Foto copy STRB yang masih berlaku .
c. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
d. Surat pernyataan memiliki tempat praktek.
e. Surat keterangan dari pemilik fasilitas pelayanan kesehatan.
f. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
g. Rekomendasi dari organisasi profesi.
2. SISTIM, MEKANISME, PROSEDUR PELAYANAN
a. Pemohon mengajukan permohonan ke DPM-PTSP
b. Petugas frontoffice (FO) DPM-PTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas.
c. Setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya , selanjutnya di entry ke SICANTIK dan diberikan tanda terima permohonan.
d. Petugas Backoffice memverifikasi permohonan .
e. Permohonan diteruskan ke Dinas kesehatan untuk diterbitkan rekomendasi.
f. Setelah rekomendasi terbit divalidasi oleh Kabid perizinan
g. Kepala DPM-PTSP mengesahkan surat izin praktek.
h. Penomeran percetakan Surat Izin praktik .
i. Penyerahan SIP kepada pemohon oleh petugas Frontoffice (FO)
3. JANGKA WAKTU : 12 Hari
4. BIAYA/TARIF PELAYANAN : Gratis
5. PRODUK LAYANAN : Surat Izin Praktek Bidan
6. ADUAN , SARAN, MASUKAN : a. Melalui kotak saran dan pengaduan .
b. Melalui surat tertulis kepada kepala DPM-PTSP
c. Melalui website/email DPM-PTSP ( Email : dpmptspklk@gmail.com )
7. DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 , tentang izin dan penyelenggaraan praktik Bidan .
8. SARANA/PRASARANA/VASILITAS : a. Counter layanan dan gedung yang representatif
b. Komputer dan jaringan internet
c. Printer
d. Pulpen
e. Formulir permohonan
f. Ruang tunggu dan pendingin udara.
9. KOMPETENSI PELAKSANA : a. Pendidikan formal : SMA, D3, S1
b. Sehat jasmani dan rohani, ramah, tanggap, dan teliti
c. Berorientasi pada pelayanan
d. Empati dan komunikatif.
10. PENGAWASAN INTERNAL : a. Survey atasan langsung
b. Sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan internal dari inspektorat kabupaten.
11. JUMLAH PELAKSANA : Petugas Frontoffice (FO) dan Backoffice (BO) pelayanan perizinan berjumlah 6 (enam) orang
12. JAMINAN PELAYANAN : Pelayanan dilakukan dengan ramah , cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
13. JAMINAN KEAMANAN dan KESELAMATAN : Produk perizinan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya.
14. EVALUASI KINERJA PELAYANAN : a. Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat, jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
b. Evaluasi melalui survey kepuasan masyarakat (SKM)