Alur Pelayanan :
- Pemohon datang di kantor DPMPTSP
- Petugas memandu pemohon mengakses aplikasi OSS Berbasis Resiko
- Petugas mencetak Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
- Petugas menyerahkan Perizinan Berusaha dan/ Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan Usaha (PB-UMKU)