Alur Pelayanan :
- Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP
- Petugas FrontOffice DPMPTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas
- Setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya di entry ke SICANTIK dan diberikan tanda terima permohonan
- Petugas BackOffice memverifikasi permohonan
- Permohonan diteruskan ke dinas kesehatan untuk diterbitkan rekomendasi
- Setelah rekomendasi terbit divalidasi kabid
- Kepala DPMPTSP MENGESAHKAN Surat Izin Praktik
- Penomoran percetakan Surat Izin Praktik
- Penyerahan SIP keapda pemohon oleh petugas FrontOffice