Alur Pelayanan :

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMTPSP 
  2. Petugas FrontOffice DPMPTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas 
  3. Petugas BackOffice memverifikasi permohonan 
  4. Kepala DPMTPSP menandatangani Surat Izin Penelitian 
  5. Penomoran percetakan Surat Izin Penelitian 
  6. Penyerahan Surat Izin Penelitian kepada pemohon oleh petugas FrontOffice