Alur Pelayanan :
- Pemohon mengajukan permohonan ke DPMTPSP
- Petugas FrontOffice DPMPTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas
- Petugas BackOffice memverifikasi permohonan
- Kepala DPMTPSP menandatangani Surat Izin Penelitian
- Penomoran percetakan Surat Izin Penelitian
- Penyerahan Surat Izin Penelitian kepada pemohon oleh petugas FrontOffice