Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP 
  2. Petugas Front Office DPMPTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas 
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya diberikan tanda terima permohonan
  4. Petugas Back Office memverifkasi permohonan 
  5. Permohonan diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk diterbitkan rekomendasi 
  6. Setelah rekomndasi terbit di validasi oleh kabid 
  7. Kepala Dinas DPMPTSP mengesahkan Surat Izin Praktik
  8. Penomoran Percetakan Surat Izin Praktik
  9. Penyerahan Surat Izin Praktik kepada pemohon oleh petugas Front Office