Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP
- Petugas Front Office DPMPTSP menerima dan meneliti kelengkapan berkas
- Setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya diberikan tanda terima permohonan
- Petugas Back Office memverifkasi permohonan
- Permohonan diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk diterbitkan rekomendasi
- Setelah rekomndasi terbit di validasi oleh kabid
- Kepala Dinas DPMPTSP mengesahkan Surat Izin Praktik
- Penomoran Percetakan Surat Izin Praktik
- Penyerahan Surat Izin Praktik kepada pemohon oleh petugas Front Office