I. PENDAMPINGAN PERSETUJUAN BANGUNAN (PBG) dan SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN GEDUNG

   a. Alur Pengurusan Izin 

       1. Pemohon datang ke counter pelayanan DPM-PTSP

       2. Petugas DPM-PTSP mendampingi untuk mengakses  aplikasi SIM-BG

       3. Setelah mendapatkan akun pada  SIM-BG , pemohon didampingi untuk memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun teknis

       4. Petugas DPM-PTSP melakukan pendampingan  sampai penerbitan  PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ) dan SLF ( Sertifikat laik Fungsi )