I. PENDAMPINGAN PERSETUJUAN BANGUNAN (PBG) dan SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN GEDUNG
a. Alur Pengurusan Izin
1. Pemohon datang ke counter pelayanan DPM-PTSP
2. Petugas DPM-PTSP mendampingi untuk mengakses aplikasi SIM-BG
3. Setelah mendapatkan akun pada SIM-BG , pemohon didampingi untuk memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun teknis
4. Petugas DPM-PTSP melakukan pendampingan sampai penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ) dan SLF ( Sertifikat laik Fungsi )